AL ISLAM
ARKANUL ISLAM
Pengertian islam dan
muslim
Secara Bahasa
Islam
diambil dari kata : ﻥﺎﻋﺫﻹﺍ ﻭ ﺩﺎﻴﻘﻧﻹﺍ ﻮﻫﻭ ﻢﻼﺴﺘﺳﻹﺍ ﻯﺍ ﺎﻣﻼﺳﺍ
ﻢﻠﺴﻳ ﻢﻠﺳﺃ
Namun
ditinjau dari segi bahasa Islam begitu banyak dan luas, sedang yang terpenting
dan dapat mewakili adalah: ﻥﺎﻋﺫﻹﺍ ﻭ ﺩﺎﻴﻘﻧﻹﺍ Yaitu: Tunduk dan patuh. Dan
arti istislam masuk didalamnya.
Sehingga
ketundukan dan kepatuhan serta penyerahan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla
meliputi seluruh alam dan seluruh isinya. Diantaranya ayat yang kita dapati dan
menunjukkan hal ini adalah :
Alloh
berfirman : Hanya Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang ada di langit dan
di bumi baik dengan kemauan sendiri (kerelaan) atau terpaksa (dan sujud pula)
bayang-bayang di waktu pagi dan petang hari.[1]
Alloh
berfirman: Dan tak ada sesuatu pun melainkan semuanya bertasbih dengan
memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia
adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.[2]
Alloh
berfirman: Padahal kepada-Nya lah berserah diri segala apa yang ada di
langit dan di bumi, baik dengan suka ataupun terpaksa dan hanya kepada Allah
lah mereka dikembalikan. [3]
Maka
seluruh yang diciptakan Allah Subhaanahu wa Ta’ala adalah berserah diri, tunduk
dan patuh kepada sunnatullah baik itu langit, bumi, bulan, bintang, matahari,
pohon, tanaman, air, udara, batu, hewan, juga para malaikat, jin dan manusia
serta anggota tubuh manusia, dan lain-lain hakekatnya adalah muslim, tunduk dan
patuh kepada sunnatullah.
Secara Istilah
Ibnu
Mandhur dalam Lisanul ‘Arob Al Muhit menyebutkan: Yaitu menampakkan ketundukan
dan melaksanakan syariah serta menetapi apa saja yang datang dari Rosulullah
Shalallaahu 'Alaihi Wa sallam.
Hal ini
dikuatkan dengan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab: Islam adalah
beristislam kepada Allah dengan mentauhidkannya, tunduk kepada-Nya dengan penuh
ketaatan dan berlepas dari (baro’) dari kesyirikan dan orang-orang musyrik.
Sehingga dari sinilah dapat kita ketahui batasan pengetian tentang seorang
muslim.
MA'RIFATUD-DIIN
Pengertian Ad din
Secara Bahasa [4]
1.
Dalam Bahasa Arab
Ad Dien dalam bahasa
Arab memiliki banyak arti dan beragam makna,
yaitu;
القَهْرُ وَ السُّلْطَةُ وَ
الُحكْمُ وَ الاَمْرُ, وَ الاِكْرَاهُ عَلىَ الطَّـاعَة
1. Yang bermakna paksaan, kekuasaan, hukum dan
perintah, juga berarti paksaan agar menjadi orang yang taat.
الاِطَاعَةِ وَ العُبُدِيَّةِ وَ
الخِدْمَةِ وَ التَّسَخُّرِ لاِحَدٍ وَ الاِئْتِمَـارِ بِاَمْرٍ وَاحِدٍ وَ
قُبُوْلُ الذِّلَّةِ وَ الخُضُوْعِ تَحْتَ غَلَبَتِهِ وَ قَهْرِهِ
2. Yang
bermakna ketaatan, peribadatan, penghambaan, merendahkan di hadapan orang,
melaksanakan perintah atasannya, dan menerima kepada Robb serta ketundukan di
bawah perintah dan paksaan atasannya.
الشَّرْعُ وَ القَانُوْنُ وَ
الطَّرِيْقَةُ وَ الَمذْهَبُ وَ الـمِّلَّةُ وَ العَـــادَةُ
3. Yang bermakna syare'at, undang-undang, madzhab,
millah (dien), adat-kebiasaan dan sesuatu yang diikuti.
الَجزَاءُ وَ المُكَافَأَةُ وَ
القَضَــاءُ
4. Yang bermakna balasan, sesuatu hal yang
mencukupi putusan dan perhitungan.
Sedang Ad Dien secara
bahasa dalam Al Quran paling tidak ada 4 makna penting yaitu;
الْحَـاكِمِيَّةُ وَ السُّلْطَةُ
العُلْيَا
1. Yang bermakna hal yang berkenaan dengan kehakiman dan
penguasa.
الإطَاعَةُ وَ الاِذْعَانُ
لِتِلْكَ الحَـاكِمِيَّةُ وَ السُّلْطَة
2. Yang
bermakna ketaatan dan ketundukan pada keduanya (point 1)
Contoh ayat yang dua makna
awal ini adalah ;
اللهُ الَّذِي جَعَلَ
لَكُمُ اْلأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَآءَ بِنَآءً وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ
صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ ذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ فَتَبَارَكَ
اللهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ {64} هُوَ الْحَىُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ فَادْعُوهُ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { المؤمن 65}
Allah lah yang
menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap. dan membentuk
kamu lalu membaguskan rupamu serta memberi kamu rizqi dengan sebagaian yang
baik-baik, yang demikian itu adalah Allah Robb-mu, Maha Agung Allah, Robb
semesta alam. Dialah yang hidup kekal, tiada Robb (yang berhak disembah)
melainkan Dia ; maka sembahlah Dia dengan memurnikan Ibadat kepada-Nya.
Segala puji Allah Robb semesta alam[6]
قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ
اللهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ {11} وَأُمِرْتُ لأَنْ أَكُونَ أَوَّلَ
الْمُسْلِمِينَ { الزمر 12}
Katakanlah,
“Sesungguhnya aku diperintah supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) dien. Dan aku diperintahkan supaya menjai orang
yang pertama-tama berserah diri.[7]
وَلَهُ
مَافِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَلَهُ الدِّينُ وَاصِبًا أَفَغَيْرَ اللهِ
تَتَّقُونَ { النحل 52}
Dan
kepunyaan-Nya lah segala apa yang ada di langit dan di bumi, dan untuk-Nya lah
ketaatan itu selama-lamanya. Maka mengapa kamu bertaqwa kepada selain Allah, [8]
أَفَغَيْرَ
دِينِ اللهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا
اَوْ كَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
{ ال عمران 83}
Maka apakah mereka
mencari dien yang lain dari dien Allah, padahal kepada-Nya lah berserah diri
segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, baik dengan suka maupun
terpaksa dan hanya kepada Allah lah mereka dikembalikan.[9]
وَمَآأُمِرُوا
إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا
الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ { البينة 5}
Padahal mereka
tidak disuruh kecuali menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan) dien yang lurus. dan supaya mereka mendirikan sholat dan
menunaikan zakat yang demikian itulah dien yang lurus[10]
قُلِ
اللهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَّهُ دِينِي {14} فَاعْبُدُوا مَاشِئْتُم مِّن دُونِهِ
قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ أَلاَّ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ {15} وَالَّذِينَ
اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَن يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللهِ لَهُمُ
الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ { الزمر 17}
Katakanlah,
"Hanya Allah saja Yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dan (menjalankan) dien-Ku. Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa
yang kamu kehendaki selain Dia. Katakanlah, "Sesungguhnya orang-orang yang
rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada
hari kiamat.”Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata (15) Dan
orang-orang yang menjauhi thoghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada
Allah, bagi mereka berita gembira, sebab itu sampaikan berita itu kepada
hamba-hamba-Ku.[11]
Dari ayat diatas dapat
difahami bahwa Ad Dien bermakna penguasa yang agung yang kemudian
dibarengi dengan ketundukan oleh manusia kepada Penguasa yang Agung dengan
mentaati-Nya dan beribadah kepada-Nya dengan ikhlas karena-Nya.
3. Yang
bermakna peraturan yang mencakup pemikiran dan amalan dibawah Penguasa yang
Agung.
Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِن
كُنتُمْ فِي شَكٍّ مِّن دِينِي فَلآأَعْبُدُ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِن دُونِ
اللهِ وَلَكِنْ أَعْبُدُ اللهَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ { يونس 104}
Katakanlah,
"Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu- raguan tentang dien-ku, maka
(ketahuilah) aku tidak menyembah kepada apa yang kamu sembah selain Allah,
tetapi aku menyembah Allah yang akan mematikan kamu dan aku telah diperintah
supaya termasuk orang -orang yang beriman."[12]
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ
أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآًّإِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ { يوسف 40}
Keputusan ini
hanyalah milik Allah. Dia telah memerintah agar kamu tidak menyembah selain
Dia. Itulah dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.[13]
ضَرَبَ لَكُم مَّثَلاً مِّنْ
أَنفُسِكُمْ هَل لَّكُم مِّن مَّامَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن شُرَكَآءَ فِي
مَارَزَقْنَاكُمْ فَأَنتُمْ فِيهِ سَوَآءٌ تَخَافُونَهُمْ كَخِيفَتِكُمْ
أَنفُسَكُمْ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلأَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ {28} بَلِ
اتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَهْوَآءَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ فَمَن يَهْدِي مَنْ
أَضَلَّ اللهُ وَمَاَلُهم مِّن نَّاصِرِينَ {29} فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ
حَنِيفًا فِطْرَتَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَتَبْدِيلَ لِخَلْقِ
اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ
لاَيَعْلَمُونَ { الروم 30}
Dia membuat
perumpamaan untuk kamu dari dirimu sendiri. Apakah ada diantara hamba-sahaya
yang dimiliki oleh tangan kananmu, sekutu bagimu dalam (memiliki) rizqi yang
telah Kami berikan kepadamu ; maka kamu sama dengan mereka dalam (hak
mempergunakan) rizqi itu, kamu takut kepada mereka sebagaimana kamu takut
kepada dirimu sendiri ? Demikian kami jelaskan ayat-ayat bagi orang-orang yang berakal (28). Tetapi
orang-orang dzalim, mengikuiti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuna ; maka
siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah, tiada lah bagi
mereka seorang penolongpun. Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada dien
(Allah) ; tetaplah (atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia dengan fitroh ini. Tidak ada perubahan
pada fitrah Allah, (itulah) dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.[14]
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا
لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ
لَقُضِىَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمُُ { الشورى 21}
Apakah mereka
mempunyai sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien
yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari
Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang
dholim itu akan memperoleh azab yang amat pedih[15]
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ {
الكافرون 6}
Untukmu lah
dien-mu dan untukku lah dien-ku[16]
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ
اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ
وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ
فَلاَتَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً
كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ {
التوبة 36}
Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan. dalam ketetapan
Allah di waktu dia menciptakan langit
dan bumi, diantara empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) dien yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri
kamu dalam bulan empat itu dan perangilah orang-orang musyrik semuanya
sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah
beserta orang-orang yang bersabar[17]
.......مَاكَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي
دِينِ الْمَلِكِ إِلآَّأَن يَشَآءَ اللهُ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّن نَّشَآءُ
وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ { يوسف
76}
Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang
raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami tinggikan derajat orang yang kami
kehendaki ; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang
Maha Mengetahui.[18]
وَكَذَلِكَ زُيِّنَ لِكَثِيرٍ
مِّنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلاَدِهِمْ شُرَكَآؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ
وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْشَآءَ اللهُ مَافَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ
وَمَايَفْتَرُونَ { الانعام 137}
Dan
demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari
orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka dan
membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka diennya. Dan kalau
Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah
mereka dan apa-apa yang mereka ada-adakan.[19]
Yang dimaksud
dengan "Ad-Dien” dari seluruh ayat di atas adalah undang-undang,
hukuman, syari'ah, jalan (cara), peraturan yang meliputi pemikiran dan amalan,
yang diikuti seseorang. Maka apabila sulthoh (penguasa) yang disandari
seseorang mengikuti undang-undang dan perintah dari Allah Ta'ala, maka tidak
diragukan lagi bahwa ia berada pada Dienul Islam. Sedang apabila yang Ia
ikuti sulthoh selain Allah, maka ia berada pada dien manusia secara pasti.
4. Yang bermakna balasan yang diberikan Penguasa
Agung, baik yang mengikuti aturan-Nya dan ikhlas dalam beribadah kepadaNya
ataupun bagi yang menyangkal dan durhaka kepadaNya.
Allah berfirman ;
إِنَّمَا
تُوعَدُونَ لَصَادِقٌ {5} وَإِنَّ الدِّينَ لَوَاقِعٌ { الذاريات 6}
Sesunggunya
apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar .Sesungguhnya (hari) pembalasan
pasti terjadi[20]
أَرَءَيْتَ
الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ {1} فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ {2}
وَلاَيَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
{ المـاعون 3}
Tahukah kamu
(orang) yang mendustakan dien ?. Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan
tidak menganjurkan memberi makan orang miskin[21]
وَمَآأَدْرَاكَ
مَايَوْمُ الدِّينِ {17} ثُمَّ مَآأَدْرَاكَ مَايَوْمُ الدِّينِ {18} يَوْمَ
لاَتَمْلِكُ نَفْسُُلِنَفْسٍ شَيْئًا وَاْلأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِّلَّهِ { الانفطار 19}
Tahukah kamu
hari pembalasan itu. Sekali lagi tahukah kamu hari pembalasan itu ? (Yaitu)
hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan
segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.[22]
Jelaslah bahwa kalimat dien
dari ayat-ayat diatas adalah bermakna perhitungan, putusan dan balasan.
2.
Makna Ad din secara istilah.
Arti Ad-Dien secara
ishtilah dapat kita fahami dari beberapa firman-Nya;
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ
مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ {
التوبة 29}
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya dan tidak ber-dien dengan dengan dien
yang benar (dien Allah); (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka
membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk[23]
إِنَّ
الدِّينَ عِندَ اللهِ اْلإِسْلاَمُ ... { ال عمــران 19}
Sesungguhnya
dien (yang diridhoi) Allah hanyalah Islam.
وَمَن
يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي
اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ { ال عمـران 85}
Barangsiapa
mencari dien selain dienul Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (dien
itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang rugi.[24]
Sehingga dapat
kita fahami bahwa yang dimaksud Ad-Dien secara Ishtilah adalah aturan /
sistem hidup yang lengkap dan sempurna yang diturunkan oleh Allah 'Azza wa
Jalla melalui penutup Rasul-Nya sebagai pedoman hidup bagi manusia yang terdiri
dari berbagai aspek, diantaranya aspek aqidah (keyakinan), fikriyah
(pemikiran). akhlaq dan amaliyah. 64
Maka segala bentuk aturan, sistem,
falsafah, tatanan atau undang-undang hidup dapat kita artikan Ad Dien, namun
masuk dalam makna luas (umum). Kita ambil contoh satu aturan atau sistem hidup
yang mengatur kehidupan manusia, misalnya: Zionis, Kapitalis, Komunis dan lain sebagainya,
maka ia dapat diartikan Ad Dien. Namun Ad Dien yang bermakna luas di sini
jelas-jelas bathil, sebab ia tidak bersumber dari Allah ta'ala dan tidak
didasari oleh kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Sedang Ad Dien
yang bermakna khusus adalah Dienul Islam yang haq dan jelas-jelas dijamin
kebenarannya hingga diakhir zaman oleh penciptanya, yaitu Allah 'Azza wa Jalla.
65
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللهِ
اْلإِسْلاَمُ ... { ال عمــران 19}
Sesungguhnya
dien (yang diridhoi) Allah hanyalah Islam.[27]
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ
دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ { ال
عمـران 85}
Barangsiapa
mencari dien selain dienul Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (dien
itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang rugi.[28]
... وَرَضِيتُ لَكُمُ
اْلإِسْلاَمَ دِينًا ......{ المـائدة 3}
Dan Aku ridhoi Islam itu
jadi dien bagimu[29]
B. unsur-unsur dien
Ketiga unsur
dien ini berdasarkan hadits panjang dari Umar bin Khotob radliyallaahu 'anhu
yang berbunyi :
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ الله عَنْهُ
قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ الله صَلىَ الله عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ اِذْ طَلَعَ
عَليَنْاَ رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ وَ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ, لاَ
يُرَى عَلَيْهِ اَثَرُ السَّفَرِ وَ لاَ يَعْرِفُهُ اَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ اِلَى
رَسُوْلِ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ اِلَى رَكْبَتَيْهِ وَ وَضَعَ
كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَ قَالَ : يَا مُحَمَّد اَخْبِرْنِى عَنِ الاِسْلاَمِ
. فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اَلاِسْلاَمُ اَنْ
تَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ الله وَ
تُقِيْمَ الصَّلاَة وَ تُؤْتِىَ الزَّكاَةَ وَ تَصُوْمَ رَمَضَانَ وَ تُحِجَّ
البَيْتَ اِنِ اسْتَطَعتَ اِلَبْهِ سَبِيْلاً . قَالَ صَدَقْتَ . فَعَجِبْنَا يَسْألُهُ
وَ يُصَدِّقَّهُ . قَالَ اَخْبِرْنِى عَنِ الاِيْمَـانِ قَالَ اَنْ تُؤْمِنَ
بِالله وَ مَلائَكَتِهِ وَ كُتُبِهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ الْيَوْمِ الاَخِرِ وَ
تُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ قَالَ صَدَقْتَ . قَالَ : فَأَخْبِرْنِى
عَنِ الاِحْسَاِن . قَالَ : اَنْ تَعْبُدَ الله كَأَنَّكَ تَراَهُ فَإِنْ لَمْ
تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ . قَاَل: فَأَخْبٍرْنِى عَنِ السَّاعَةِ. قاَلَ
: مَا الَمسْؤُلُ عَنْهَا بِاَعْلَمُ مِنَ السَّـائِلِ . قاَلَ : فَأَخْبِرْنِى
عَنْ اَمَـارَتِهَا . قَالَ : اَنْ تَلِذَّ الاَمَّةُ رَبَّتَهَـا وَ اَنْ تَرَى
الحُفَــاةَ العُرَاةَ العَـالَةَ رِعَاءَ الشَّـاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِى
البُنْيَانِ . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتثُ مَلِيًا. ثُمَّ قَالَ : يَا عُمَرُ
اَتَدْرِى مَنِ السَّـاِئلِ ؟ قُلْتُ : الله وَ رَسُوْلُهُ اَعْلَمُ . قَاَل : فَإِنَّهُ
جِبْرِيْلُ اَتَاكُمْ لِيُعَلِّمَكُمْ دِيْنَكٌمْ {رواه مسلم}
Dari Umar bin Khaththab radliyallaahu 'anhu
telah berkata: "ketika kami duduk
bersama Rasululullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam pada suatu hari maka
terlihat oleh kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan berambut
sangat hitam, tak tampak padanya tanda-tanda habis pergi jauh dari safar dan
tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk dihadapan Nabi
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam, lalu ia sandarkan lututnya pada lutut Nabi dan
ia letakkan tanganya diatas paha Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. dan
berkata, “Wahai Muhammad beritahu padaku tentang Islam ?". Rasulullah
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam mwnjawab, “Islam adalah bersyahadat bahwa tidak
ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, engkau dirikan sholat,
engkau tunaikan zakat, engkau shoum di bulan Romadhon, serta engkau berhaji ke
baitullah jika engkau mampu menjalaninya". Ia berkata, "Engkau
benar". Kami heran ia bertanya dan ia juga yang membenarkannya. Lalu Ia
bertanya lagi, "Beritahu padaku tentang Iman". Rasulullah menjawab,
“Yaitu engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para
Rosul-Nya dan hari qiamat serta Iman kepada qodar yang baik maupun yang buruk".
Ia berkata, "Engkau benar". Ia bertanya kembali, "Beritahu
tentang Ihsan ". Rasulullah menjawab, "Yaitu engkau beribadah kepada
Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, namun jika engkau tidak melihat-Nya, maka
sungguh Ia melihatmu". Ia bertanya kembali, "Beritahu kepadaku
tentang (kapan) hari kiamat". Rasulullah menjawab, "Orang yang
ditanya tentangnya tidak lebih tahu dari si penanya sendiri". Ia berkata,
"Beritahu aku akan tanda-tandanya". Rasulullah menjawab,
"(Diantaranya) jika seorang hamba sahaya melahirkan (anak) tuannya, dan
jika engkau melihat orang yang tadinya miskin, papa, berbaju compang-camping
sebagai penggembala kambing sedah mampu bermegah-megahan dalam mendirikan
bangunan". Kemudian dia pergi. Aku terdiam sejenak. Kemudian Rasululullah
bertanya, "Wahai Umar tahukah engkau siapa yang bertanya tadi ?". Aku
menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.”Rasulullah menjawab,
"Ia adalah Jibril. datang kepada kalian untuk mengajarkan kepada kalian
tentang dien kalian".[30]
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah memberikan istimbath-nya tentang hadits tersebut, beliau
berkata, “Rosulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam mensinyalir tentang isi
kandungan Ad Dien dengan sabdanya :
ِنَّهُ جِبْرِيْلُ اَتَاكُمْ
لِيُعَلِّمَكُمْ دِيْنِكٌمْ
(Ia Jibril
datang untuk mengajarkan Dien kamu),
maka dien disini terdiri dari 3 unsur, namun ketiganya berbeda tingkatan tidak
sama antara satu dengan lainya, yaitu Muslim, kemudian Mukmin dan
baru Muhsin. Ini sesuai dengan Firman-Nya dalam surat Fathir :
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ
الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُم
مُّقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللهِ ذَلِكَ
هُوَالْفَضْلُ الْكَبِيرُ { فاطر 32}
Kemudian Kitab
itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih diantara hamba-hamba Kami,
lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan diantara
mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dulu berbuat kebaikan. dengan izin
Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar[31]
Mereka yang masuk dalam golongan muqtasid dan Sabiqun
bil Khoirat masuk jannah tanpa adzab, lain dengan yang mendholimi
dirinya sendiri, sebagaimana orang yang ber "Islam”dhohirnya saja
dengan i'tiqad dalam hati tanpa mengamalkan amalan-amalan yang dituntut oleh
Iman, maka ia terancam adzab. 66
Sehingga dapat
kita fahami bahwa antara Islam, Iman dan Ihsan berbeda tingkatan . Ihsan itu
umum, tetapi lebih khusus dibanding Iman dan Islam, demikian pula Iman ia lebih umum namun lebih khusus dari
pada Islam. Maka ihsan mencakup Iman dan Islam, dan Iman mencakup Islam, sedang
Islam tidak punya cakupan karena ia paling umum dan yang terendah.
Sehingga dalam
Islam setiap Muhsin itu pasti Mukmin dan Muslim, dan setiap mukmin
pasti muslim belum tentu muhsin sedang tidak setiap muslim itu mukmin
apalagi muhsin. 67
MASYRU’IYYAH
MASUK Islam SECARA KAFFAH
Alloh memerintahkan kepada hambanya
agar masuk islam secara kaffah. Hal ini tercermin dalam firman Alloh : Sesungguhnya
dien (yang diridloi) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang
yang diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena
kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap
ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat siksaanya.[34]
Alloh
berfirman: Barang siapa mencari selain dienul Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya dan dia di akherat termasuk
orang-orang yang rugi.[35]
Alloh
berfirman: Hari orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara
keseluruhan (kaffah) dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithon.
Sesungguhnya syaithon itu musuh nyata bagimu.[36]
Kata
“Fis Silmi”, Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu, Mujahid, Qotadah, Ikrimah
dan para mufassir salaf lainnya
memberikan pendapat bahwa ia bermakna Islam juga ketaatan dan pendapat inilah
yang benar menurut Ibnu Taimiyyah, namun ada juga yang berpendapat bahwa ia
bermakna perdamaian seperti kata Qotadah juga.
Ibnu
Katsir dalam mentafsirkan ayat di atas mengatakan, “Yaitu bahwa Allah ‘Azza wa
Jalla memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengamalkan seluruh syariat
Islam dan canbang-canbang Iman yang begitu banyak jumlah dan ragamnya dan
mengamalkan apa saja yang diperintahkan dan meninggalkan seluruh yang dilarang,
yang kesemuanya ini semampu (semaksimal) mungkin”.
A.
Islam DIEN SELURUH ROSUL
Islam
merupakan dien seluruh rosul Allah yang Allah utus untuk para kaumnya, seperti
nabi Musa. Ibrohim, Ya’qub dan lain-lain dan yang diutus untuk ummatnya seperti
Nabi kita Muhammad Shalallaahu 'Alaihi
Wa sallam. Allah berfirman : Dia-lah
(Allah) yang telah menamai kamu sekalian Al Muslimin (orang-orang muslim)
sebelum kamu dan (begitu juga) dalam AL Qur’an ini … [37]
Mujahid
ahli tafsir dari kalangan tabiin berkata: Allah Azza wa Jalla telah
menanamkan kalian kaum muslimin sejak zaman dahulu dalam kitab-kitab terdahulu
dan dalam Al Qur’an. Demikian juga tafsir Ibnu Katsir.
Juga
Allah tegaskan dalam beberapa firman-Nya bahwa islam adalah dien para rosul :
- Dien Nabi Nuh ‘Alaihis Salam
Jika
kamu berpaling (dari peringatanku) aku tidak akan meminta upah sedikitpun
darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka dan aku disuruh supaya
termasuk orang-orang yang berserah diri kepada-Nya[38]
- Dien Nabi Ibrohim dan Nabi Isma’il
Ya,
Robb kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu dan
(jadikanlah) diantara anak cucu kami ummat yang tunduk patuh kepada-Mu dan
tunjukkkanlah kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah
taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.[39]
- Dien Nabi Ya’qub
Dan
Ibroim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub,
“Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih dien ini bagimu, maka
janganlah kamu sekalian mati kecuali dalam memeluk dien Islam. [40]
- Dien Nabi Yusuf
Wafatkanlah
aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang sholeh.
[41]
- Dien Nabi Musa
Berkata
Musa, “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertaqwalah kepadaNya
saja, jika kamu benar-benar orang-orang yang berserah diri” [42]
- Dien Nabi Sulaiman
Sesungguhnya
surat ini dari
Sulaiman dan sesungguhnya (isinya), “Dengan menyebut nama Allah yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.[43]
- Dien Nabi ‘Isa
Para Hawariyyun (sahabat-sahabat setia Nabi
‘Isa) menjawab, “Kamilah penolong-penolong (dien) Allah; dan saksikanlah bahwa
sesungguhnya kami orang-orang yang berserah diri. [44]
- Dien Nabi Muhammad
Sesungguhnya
dien (yang diridhoi) Allah hanyalah Islam …..
Barang
siapa mencari dien selain dienul Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(dien itu) dari padanya dan dia di akherat termasuk orang-orang yang rugi.[45]
B. RUKUN ISLAM
Dasar
rukun Islam adalah sabda Rosulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa sallam : Islam
dibangun di atas lima dasar yaitu : 1. Bersaksi bahwa tiada ilah kecuali Allah
dan Muhammad adalah Rosul Allah, 2. Mendirikan Sholat, 3. Menunaikan Zakat, 4.
Berhaji ke Baitullah, 5. Shoum di bulan Ramadlon”.[46]
Dari
‘Umar Radliyallaahu 'anhu telah berkata : “Ketika kami duduk bersama
Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi
Wa sallam pada suatu hari maka
terlihat oleh kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan berambut
sangat hitam, tak tampak padanya tanda-tanda habis pergi jauh dari safar dan
tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk dihadapan Nabi Shalallaahu
'Alaihi Wa
sallam, lalu ia sandarkan lututnya pada lutut Nabi dan ia letakan tangannya di
atas paha Nabi Shalallaahu 'Alaihi
Wa sallam dan berkata, “Wahai
Muhammad beritahu padaku tentang Islam ?”. Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa
sallam menjawab., “Islam adalah bersyahadat bahwa tidak ada ilah kecuali Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah, engkau dirikan sholat, engkau tunaikan zakat,
engkau shoum di bulan Ramadhon, serta engkau berhaji ke baitullah jika engkau
mampu menjalaninya”.[47]
Rukun
Islam ini secara skema dapat kita bagi menjadi :
Perkataan
: Mengikrarkan 2 kalimat syahadat
Perbuatan
: a.
Badaniyah : Sholat dan Shoum
b.
Maliyah : Zakat
c.
Badaniyah dan Maliyyah : Haji
- Rukun Islam Pertama : Syahadatain ( Diambilkan dari materi syahadat)
Syahadatain
merupakan rukun yang paling pokok dari sekian rukun yang ada, yang seorang
hamba belum dikatakan masuk dienul Islam kecuali dengannya (harus mengikrarkan)
dan tidak dikatakan keluar dari dien kecuali jika melakukan hal-hal yang
membatalkannya. Karenanya Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa
sallam tidak pernah menyeru kepada sesuatu sebelum menyeru kepadanya, serta
Allah dan rasul_nya tidak akan menerima amal seseorang kecuali harus dengan
keduanya (mengikrarkan).
Dengan
syhadat yang pertama seorang hamba harus mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla yang
tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya saja,
tanpa menyekutukan-Nya. Sedang syahadat yang kedua adalah mentahuidkan jalan
yang harus ditempuh menuju Allah, yang tidak ada jalan yang harus ditempuh
kecuali dengan jalan ini. (jalan Rosulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa
sallam), yang tidak akan diterima dien seseorang yang keluar darinya dan
membencinya.
- Rukun Islam Kedua : Mendirikan Sholat
Shalat
adalah amalan yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang dibuka (dimulai)
dengan takbir dan ditutup (diakhiri) dengan salam dengan menetapi
syarat-syaratnya.
Masyruiyyah sholat
Alloh
berfirman: Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan
sholat dan menafkah-kan sebagaian rizkinya yang Kami anugerahkan kepada mereka.
[48]
Dan
dirikanlah sholat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.[49]
Jika
mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. [50]
Diwajibkannya:
Diwajibkan
sholat sewaktu mi’roj Rosulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa
sallam pada tahun ke 10 dari kenabian.
Hukum bagi yang meninggalkannya
Allah
berfirman: Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-yiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan
menemui kesesatan.[51]
Orang yang meninggalkan sholat
setelah ditinjau dari beberapa litelatur yang ada terbagi menjadi tiga keadaan
yang melandasinya, sebagai berikut:
A. Orang yang meninggalkan sholat karena
sengaja
Menurut pendapat sebagian ulama, bahwa
orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, meskipun tidak mengingkari
kewajibannya, maka dia telah kafir. Dengan demikian pelakunya dimintai taubat
selama tiga hari, jika selama tenggang waktu tersebut dia mau bertaubat maka
selesailah perkaranya. Tapi jika dia enggan dan tidak mau bertaubat, maka dia
dibunuh (Murtadan) sebagai seorang yang murtad. Dengan demikian dia
tidak disholati, tidak dikubur dipemakaman kaum muslimin, tidak boleh
mengucapkan salam kepadanya baik ketika hidup maupun ketika sudah meninggal
dunia, tidak boleh menjawab salamnya, tidak boleh memintakan ampunan kepadanya,
tidak boleh berkasih sayang dengannya dan dia tidak bisa mewariskan hartanya
kepada ahli waris yang ada dan juga tidak berhak menerima harta warisan dari
selainnya, melainkan hartanya dibawa kebaitul maal. Hal ini berlaku ketika
dirinya meninggalkan sholat dengan kadar yang banyak maupun sedikit. dan hukum
mengenai hal ini tidak berubah berdasarkan banyak dan sedikitnya dia
meninggalkan sholat.[52]Hal
dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi saw
bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Barang siapa yang mengganti
diennya (dengan kekufuran) maka bunuhlah dia."[53]
Adapun
menurut mazhab Imam Ahmad, Ishak dan Ibnu mubarak mereka berpendapat bahwa,
orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka dibunuh (kufron) sebagai
orang kafir. Sedangkan menurut pendapat Imam Malik, Syafi'i dan Abu Hanifah
bahwa, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja wajib dibunuh (haddan).[54]
B.
Orang yang mengingkari kewajiban sholat (juhud).
Orang
yang mengingkari kewajiban sholat, maka dia kafir dan murtad dari dienul islam,
hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama. Sedangkan mengenai hukuman yang
berlaku terhadapnya sama seperti keadaan golongan yang pertama.[55]
C. Orang yang meninggalkan sholat tanpa
mengingkari kewajibannya
Orang
yang meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya, maka mengenai hal ini
terbagi menjadi dua kelompok:
- Orang yang meninggalkan sholat karena udzur syar'i. Seperti tidur, lupa atau yang semisalnya. Maka cukup baginya mengqodo'nya saja dan tidak ada kafaroh lainnya baginya.[56] Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik bahwa Rosulullah bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barang siapa yang tidak
melaksanakan sholat karena lupa atau ketiduran, maka dendanya adalah
melaksanakan sholat tersebut ketika ingat." [57]
- Meninggalkan sholat tanpa adanya udzur syar'i. yaitu meninggalkannya karena malas dan meremehkannya, akan tetapi masih mengakui kewajibannya. Orang yang berbuat demikian, maka dia berdosa dan wajib dibunuh jika berkelanjutan. Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang melakukan hal ini dibunuh (hadan) dan tidak dibunuh (kufron) sebagai seorang kafir. Ini adalah perkataan Imam Malik dan kebanyakan Ulama salaf dan kholaf.[58] Mereka berhujah dengan nash sbb:
فَإِذَا انْسَلَخَ
الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ
وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Apabila
sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana
saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah
di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."[59]
Orang
yang meninggalkan sholat karena malas, maka dia termasuk orang yang berbuat
dosa besar, dan dia tidak keluar dari millah ataupun ajaran islam. Dan wajib
dimintai taubat selama tiga hari, jika bertaubat (al-hamdulillah), jika tidak
mau bertaubat maka dia dibunuh (hadan), bukan dibunuh (Kufron)
sebagai orang yang kafir. Dengan demikian dia tetap dimandikan, dikubur di
pemakaman kaum muslimin, boleh mendoakannya dengan memintakan ampunan serta
rohmat kepadanya dan dia berhak mendapatkan warisan dan boleh mewariskan
hartanya kepada ahli waris. Jelasnya secara global hukum yang berlaku kepadanya
sebagaimana hukum yang berlaku kepada para pelaku maksiat lainya.[60]
Adapun
orang yang meninggalkan sholat karena malas, apakah pelakunya kafir atau tidak,
maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini,
- Ibnu Mubarok dan Ishaq bin Rhohawiyah berpendapat bahwa, orang yang meninggalkan sholat karena malas maka dia kafir.[61] Mereka berhujah dengan hadist bahwa Rosulullah telah bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
"Sesungguhnya pembeda
antara seorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat."[62]
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا
وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian (Pembeda)
antara kami dan mereka adalah sholat, barang siapa yang meninggalkannya maka
dia kafir."[63]
- Imam Abu Hanifah, At-Tsauri, Jamaah ahlu kufah dan Muzani berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas, tidaklah kafir.[64] berhujah dengan dalil dibawah ini:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا
بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ
الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
"Sesungguhnya
tidak halal darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain
Allah dan bersaksi bahwa saya adalah Rosulullah kecuali disebabkan salah satu diantara
tiga hal ini, orang yang membunuh jiwa, seorang (muhshon) yang berzina dan
orang yang murtad dari diennya dan meninggalkan jama'ah."[65]
Orang yang
meninggalkan sholat selama-lamanya.
Apabila orang tersebut telah di
peringatkan tetapi tetap saja membandel, maka keengganannya ini bisa jadi
juhud. Maka apabila anggota keluarga tidak mau shalat selama-lamanya, maka
mereka telah kafir, murtad keluar dari islam. Tidak boleh tinggal bersama
mereka tetapi wajib baginya untuk mendakwahi mereka dan mengulang-ngulang
semoga Allah memberi mereka hidayah. Karena orang yang meninggalkan sholat,
kafir berdasarkan dalil dari kitab, sunnah dan perkataan para sahabat, dan
pemikiran yang sehat.[66]
Bila telah jelas bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari
dien, maka berlaku baginya hukum tentang orang-orang yang murtad diantaranya
ialah:
- Ia tidak sah dinikahkan. Karena ikatan nikah bagi orang yang tidak sholat adalah batal. Istrinya tidak syah baginya. Firman Allah swt,
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ
فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ
مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا
هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَءَاتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا
أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ
بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada
(suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu
tetap berperang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di
antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [67]
- Apabila ia meninggalkan shalat setelah pernikahannya, maka nikahnya terhapus, istrinya tidak halal baginya. Berdasar ayat yang telah kami sebutkan di muka dengan perincian yang sudah diketahui oleh ahlu ilmi baik sebelum jimak atau sesudahnya.
- Lelaki yang tidak shalat ini bila menyembelih hewan, maka sembelihannya haram untuk dimakan. Seandainya yang menyembelih orang yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi untuk dimakan. Maka jadilah sembelihannya kita menjadi lebih buruk dari pada sembelihan yahudi ataupun nasrani.
- Ia tidak boleh memasuki Makkah ataupun perbatasannya yang telah diharamkan, sebagaimana firman Allah,
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ
اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mengdekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,maka Allah nanti akan memberi
kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [68]
- Seandainya salah satu keluarganya meninggal maka ia tidak mempunyai hak waris. seandainya ada seseorang meninggal dunia sedangkan anaknya tidak sholat, sedang ia punya keponakan jauh (sebagai ashabah) maka yang mewarisinya adalah keponakannya tadi bukan anaknya. Dasarnya adalah sabda Rosulullah : " Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang mukmin."(Diriwayatkan oleh Bukhari).
- Bila ia mati maka tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan dalam pekuburan kaum muslimin. Oleh karena itu barang siapa tahu ada orang mati sedang ia tahu mayat itu sebelumnya tidak pernah shalat, maka tidak boleh dishalati oleh kaum muslimin.
- Ia pada hari kiamat akan dikumpulkan bersama fir'aun, Haman, dan Ubai bin khalaf, Para pemimpin kekafiran dan tidak dimasukan jannah. Selain itu tidak dibolehkan bagi bagi salah seorang keluarganya untuk mendo'akannya dengan rahmat dan ampunan karena ia orang kafir.[69] Firman Allah,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا
أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ
مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah
sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada
Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum
kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu
adalah penghuni neraka Jahannam." [70]
Orang
yang meninggalkan sholat jama'ah dimasjid maupun dimushala
Menurut
kitab Lajnah Daimah dijelaskan bahwa Sholat jamaah wajib hukumnya, barang siapa
yang sholat sendirian padahal ketika itu didapati jamaah yang menegakkan
sholat, sedang dirinya mampu untuk hadir bersama mereka, tapi tidak hadir maka
dia berdosa dan sholatnya sah. hal ini berdasarkan hadist yang berbunyi,
من سمع النداء فلم
يأت فلا صلاة له إلا من عذر
"Barang
siapa yang mendengarkan panggilan (adzan), tapi dia tidak mendatangi panggilan
tersebut. maka tidak ada sholat baginya, kecuali karena udzur." [71]
Sebenarnya
sholat jama'ah meskipun wajib hukumnya, tetapi bukan termasuk syarat sahnya sholat.[72]
Orang
yang meninggalkan sholat jamaah padahal mampu, tetapi dia sholat dirumah, maka
dengan begitu dia telah berbuat sebuah kefasikan.
- Rukun Islam Ketiga : Menunaikan Zakat
Dalilnya adalah firman Alloh :
(Yaitu)
mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan sholat dan menafkah-kan
sebagian rizkinya yang Kami anugerahkan kepada mereka.[73]
Dan dirikan sholat, tunaikan zakat dan ruku’lah besera orang-orang yang ruku’ [74]
Jika
mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.[75]
Diwajibkannya:
Zakat
diwajibkan pada tahun kedua hijriyyah sebelum perang Badar.
Hukum meninggalkannya
·
Apabila meninggalkan karena
mengingkari kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan
nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah.
·
Apabila ia masih menganggap
wajib namun mereka berjumlah banyak dan memiliki kekuatan (mereka tidak mau
menunaikannya). Maka mereka diperangi oleh Imam (Jama’atul Muslimin),
sebagaimana hadits : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka
bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Aku sebagai Rasulullah,
menegakkan sholat, membayar zakat. Maka siapa yang melaksanalan berarti jiwa
dan hartanya mendapat perlindungan dariku kecuali dengan hak Islam, sedang
hisabnya terserah Allah ta’ala.[76]
·
Namun apabila yang menolak
seorang saja, maka para ulama’ sepakat ia dimintai zakat secara paksa.
Sedangkan yang menjadi
perdebatan diantara para ulama adalah status keislamannya. Apakah ia kafir atau tidak, dibunuh atau
tidak. Berikut pendapat para ulama seputar hukum meninggalkan sholat;
·
Dibunuh. Sebagaimana
riwayat masyhur dari Imam Ahmad, dengan dalil hadits Ibnu Umar diatas.
·
Tidak dibunuh. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i
dan riwayat dari Imam Ahmad.
- Rukun Islam Keempat : Shoum
Secara bahasa
shoum bermakna : menahan (ﻙﺎﺴﻣﻹﺍ)
Secara syar’i menahan
dari makan, minum dan jima’ yang disertai dengan niat pada waktu yang
dikhususkan dan hanya berlaku bagi orang-orang khusus juga (muslim yang
memenuhi syarat)
Dalam hadits
disebutkan: “Shoum adalah menahan dari makan, minum dan sesuatu yang
membatalkan, mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat”.
(Muttafaquin ‘Alaih)
Dalilnya
diwajibkannya shoum adalah firman Alloh : Maka barang siapa yang menyaksikan
bulan (Romadhon) diantara kamu sekalian diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertaqwa.[77]
Mulai
diwajibkannya shoum tahun ke 2 hijriyah sebelum perang badar.
Hukum bagi yang meninggalkannya
Bagi yang
meninggalkan shoum karena juhud (ﺪﺤﺟ) akan kewajibannya, tidak ada khilaf diantara
para ulama bahwa orang tersebut telah kafir. Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kafir
tidaknya orang yang meninggalkannya namun masih menganggap shoum hukumnya
wajib.
- Rukun Islam Kelima : Haji
Secara
bahasa ﻪﻧﺎﻴﺗﺍﻭﻰﺸﻟﺍﺪﺼﻗ :
ﺔﻐﻟ ﺞﳊﺍ
menunju ke suatu tempat dan mendatanginya
Secara istilah Menuju
Makkah untuk mengerjakan amalan khusus pada waktu yang dikhususkan pula.
Dalilnya
Firman Alloh: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu
bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.[78]
Kewajiban
ini bagi yang mampu melaksanakannya, Ibnu Hajar mengatakan bahwa, “Kemampuan
itu tidak hanya mampu perbekalan dan safarnya, namun ia juga mampu harta
(biaya) juga kuat fisiknya.”
Hukum bagi yang meninggalkannya.
Tiada
khilaf bagi yang juhud akan kewajibannya, ia telah kafir. Namun ikhtilaf bagi
yang meninggalkannya tapi masih menganggap hukumnya wajib.
Beberapa
natijah.
Kaum muslimin telah sepakat bahwa bagi yang tidak
bersyahadat dengan 2 kalimat syahadat sedang ia mampu melakukannya maka ia
kafir, bahkan menurut para salaf dan para aimmah ia kafir baik bathin maupun
dhohirnya.
Adapun
tentang Al Faroid Al Arba’ah (Sholat, Zakat, Shoum dan Haji), maka
barangsiapa yang juhud (ﺪﺤﺟ) atas kewajiban salah satu darinya apalagi semuanya,
setelah sampai kepadanya hujjah akan kewajibannya, maka ia telah kafir. Namun
jika ia masih menganggap akan wajibnya Al Faroid Al Arba’ah, tetapi ia
meninggalkan salah satu darinya, maka para ulama’ berbeda pendapat. Dalam
beberapa riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal disebutkan:
- Dihukumi kafir bagi yang meninggalkan salah satu dari 4 kewajiban ini. Ini pendapat sebagian (thoifah) dari para salaf dan ada riwayat dari Imam Ahmad yang diambil / dipegang oleh Abu Bakar, juga sebagian dari pengikut Imam Malik seperti Ibnu Hubaib.
- Dihukumi kafir bagi yang meninggalkan sholat dan zakat saja.
- Dihukumi kafir bagi yang meninggalkan sholat saja. Ini riwayat dari Imam Ahmad dan banyak salaf yang berpendapat demikian, juga sebagian (thoifah) dari pengikut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
- Tidak dihukumi kafir bagi yang meninggalkan salah satu dari 4 kewajiban ini sedang ia masih menganggap wajib akan kewajibannya. Pendapat ini yang masyhur dikebanyakan kalangan fuqoha’ Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dan dari Ahmad yang diambil oleh Ibnu Bathoh dan lainnya.
Ibnu
Taimiyyah menambahkan “Ahlus Sunnah telah sepakat bahwa ia (seseorang) tidak
dihukumi kafir hanya dengan dosa, sedang yang kami maksudkan dengannya adalah
suatu maksiyat sebagaimana orang yang berzina dan minum khomr.”
RUANG LINGKUP DIENUL ISLAM
Islam
adalah din yang syumul yang meliputi syariat, aturan-aturan, perintah-perintah
dan larangan-laranganNya. Allah berfirman: Dia Telah mensyari'atkan bagi
kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah
kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa
dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka
kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan
memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)[79]
Kemudian
kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama
itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak Mengetahui.[80]
Secara
garis besar ruang lingkup dinul islam terdiri dari dua hal:
1.
Aqidah
Aqidah
adalah dasar / pokok dienul Islam dan dasar hukum dari Iman kepada Allah dan
mentauhidkanNya, dasar dalam beriman kepada Malaikat, kitab-kitab, para rosul,
hari kiamat dan iman kepada taqdir-Nya yang baik, maupun yang buruk, serta iman
kepada seluruh urusan yang ghoib yang tertera dalam nash-nash yang benar, yang
meliputi kewajiban dien dan hukum-hukum yang pasti.
2.
Syari’ah
Syari’ah
adalah apa saja yang disyareatkan oleh Allah Subhaana hu wa Ta’aala untuk
hamba-hamba-Nya berupa hukum-hukum-Nya, perintah dan larangan-Nya, ‘aqidah-Nya,
akhlaq-Nya, muamalah-Nya juga nidhomulhayah-Nya. Yang kesemuanya itu
bermacam-macam bentuk dan variasinya. Maka syareat pada hakekatnya mencakup
seluruh aspek dienul Islam dan cabang dari dienul Islam, juga berupa hukum-hukum
fiqh-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman : Untuk tiap-tiap umat diantara
kamu, Kami beri aturan dan jalan yang tenang….[81]
Sedangkan
isi dan kandungan syareah secara garis besar ada dua yaitu :
1.
Sya’air Ta’abudiyah (Ibadah dalam
makna mahdloh)
2.
An Nudhum / Nidhomul Hayah
(Mu’amalah atau disebut ‘ibadah dalam makna ghoiru mahdloh).
A.
Sya’air Ta’abudiyah
Sya-air ta’abudiyah meliputi Sholat, Shaum, Zakat, Hajji,
Qiroatul Qur’an, Dzkir dll.
B.
An Nudhum / Nidhomul Hayah
Dienul Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Aturan ini dibuat oleh Alloh demi kemaslahatan hamba di dunia maupun akherat,
dengan syarat seseorang mau menerima dienul Islam, meyakininya, menetapinya,
mengamalkannya, mendakwahkannya dan lain sebagainya dengan konsisten dan
konsekwen hingga akhir hayat. Dan salah satu aspek Islam yang begitu banyak dan
luas itu adalah manhajul hayatnya, ia masuk dalam kriteria ibadah dalam arti luas
atau ghoiru mahdloh yang didalamnya mengatur mu’amalah antara sesama manusia.
Nidlomus Siyasiy
Dalam Nidlom Siyasiy ini tercakup didalamnya masalah ketatanegaraan
(Nidhom Ad Dauly). Bahasan di dalam Nidhom Siyasiy yang diatur oleh Islam
diantaranya: Syarat-syarat Imam Daulah, kewajiban-kewajiban dan hak-hak imam,
kewajiban dan hak rakyat muslim dan non muslim yang ahluz dzimmi maupun bukan,
tata cara mengatur pemerintahan dalam dan luar negeri, cara memakmurkan rakyat,
cara mengelola hasil bumi dan laut, cara mengangkat imam dan para
pembantu-pembantunya (para menteri), tata cara mengetrapkan hukum Islam dalam
masyarakat dan lain sebagainya.
Menurut Dr. Abdul Qodir Abu Faris, hal-hal yang pokok
(dasar) dalam Nidhomus Siyasiy adalah :
1.
Bahwa hukum dan berhukum itu
mutlak milik dan kepada Allah.
Dalilnya adalah firman Alloh: Hukum itu hanya kepunyaan
Allah, Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah
dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.[82]
Para thoghut mengganggap
bahwa hukum adalah hak milik mereka, apa saja yang mereka halalkan adalah
halal, dan apa saja yang mereka haramkan maka ia adalah haram. Namun apa yang
mereka haramkan halal disisi Allah, dan apa saja yang mereka haramkan halal
disisi Allah. Sebagai contoh banyak kita dapati undang-undang buatan manusia
yang menghalalkan beredarnya khomr, riba dan merebak perzinaan, dimana hal ini
haram hukumnya dalam Al Qur’an. Demikian pula mereka mengharamkan poligami dan
menyamakan hak waris antara laki-laki dan perempuan, dimana hal ini
bertentangan dengan ketentuan hukum Allah.
Mereka percaya akan adanya Allah, yakin bahwa Allah-lah
yang menciptakan, Yang memberi rizqi, Yang perkasa atas segala sesuatu, namun
mereka menolak syari’ah dan aturan Allah, bahkan mereka membuat tandingan
syari’ah dan hukum buatan mereka sendiri.
Ustadz Abdul Qodir Audah berkata : Saya tidak mengerti,
bagaimana bisa mereka beriman kepada Islam hanya sebatas segi Aqidahnya saja
dan tidak beriman (menolak) aturan-aturannya. Apakah kamu-kamu sangka bahwa
Aqidah itu dari Allah dan aturan-aturan Islam dari selain Allah. Kemudian
beliau kuatkan dengan firman-Nya (4 : 78) Di mana saja kamu berada, kematian
akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh,
dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari
sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan:
"Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah:
"Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka Mengapa orang-orang itu
(orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?
Ini karena Islam adalah Aqidah dan Syariah yang keduanya
tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Maka bagi siapa saja
yang membedakannya dan hanya mengambil salah satunya maka ia telah sesat, kafir
dan murtad. Allah berfirman : ..Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al
Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi
orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan
dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.
Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”.[83]
Syaikhul Islam Ibnu Taiymiyyah menjelaskan: Dan manusia
yang menghalalkan sesuatu yang telah menjadi kesepakatan keharamannya atau mengharamkan
sesuatu yang telah menjadi kesepakatan kehalalannya atau mengganti syari’at
yang telah menjadi kesepakatan, maka menurut para fuqoha ia telah kafir dan murtad.
2.
Islam mengajarkan keadilan dan
persamaan diantara sesama manusia.
Dalam hal ini Allah berfirman : Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [84]
Karena itu Islam memandang seluruh manusia dengan pandangan
satu, mereka diciptakan dari asal yang satu, Bapak dan Ibu mereka Adam dan
Hawwa. Maka seluruh manusia tidak dibedakan menurut warna kulitnya, bahasanya,
jenisnya, negerinya, juga keadaan sosial ekonomi mereka. Dalam hadits
disebutkan : Wahai sekalian manusia sesungguhnya Robb kalian adalah satu,
tidak ada yang melebihkan antara orang arab dengan orang selain arab dan orang
selain arab dengan orang arab, juga orang yang berkulit hitam dengan orang yang
berkulit putih dan orang yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam
kecuali dengan taqwa (Sesunggunya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi
Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu)[85]
Rasulullah bersabda : Sesungguhnya Allah tidak melihat
bentuk (rupa dan harta kalian), akan tetapi Ia melihat pada hati dan
amalan-amalan kalian.[86]
3.
Islam mengajarkan ketaatan, taat
kepada Allah, Rosul dan Ulil Amri-Nya yang taat kepada Allah dan Rosulullah.
Alloh berfirman : Hai orang-orang yang beriman ta’atilah
Allah dan ta’atilah RosulNya dan ulil amri diantara kamu.[87]
Ketaatan kepada Allah dan Rosul-Nya adalah mutlak. Keduanya
tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Karena seseorang
tidak mungkin beriman kepada Allah dan Rosul-Nya tanpa menta’ati perintah dan
kemauan Allah dan Rosul-Nya.
Salah satu perintah Allah dan RosulNya adalah perintah untuk
taat pada ulil amri yang taat kepada Allah dan RosulNya, sehingga wajib bagi
kaum muslimin untuk sam’u dan tho’ah pada ulil amri.
4.
Islam mengajarkan Syuro dan
Musyawaroh.
Syuro merupakan jalan keluar untuk mendapatkan suatu
pendapat yang kuat dan lebih tepat, demi mencapai kemaslahatan pribadi,
masyarakat dan negara. Bahkan karena sangat pentingnya syuro, maka Allah
mengabadikannya dalam salah satu nama suratNya, yang kandungan surat tersebut adalah sifat-sifat kaum
mukminin, dimana syuro mereka jadikan landasan hidup. Dalam surat tersebut Allah Ta’ala kaitkan
(hubungkan) syuro dengan wajibnya sholat, shodaqoh dan meninggalkan dosa serta
hal-hal fawaahis.
Allah berfirman : Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(memathui) seruan RobbNya dan mendirikan sholat, serta urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka; dan menafkahkan sebagian dari
rizqi yang telah Kami berikan kepada mereka.[88]
Syuro dalam Islam menempati posisi penting. Bahkan ia
menjadi wajib bagi para hakim, mas-ul atau amir. Hal ini berdasarkan firman
Alloh: Maka disebabkan rohmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi kasar tentulah mereka
menjauhi diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka, mohonlah ampun
bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, maka betawakalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya. [89]
Wajhul Istidlal dalam ayat ini adalah kalimat perintah ini
menunjukkan wajib dan tidak ada sesuatupun yang memalingkannya yang menyebabkan
berubah hukum dari wajib menjadi mandub
Apabila rosulullah adalah Rosul yang ma’shum, namun
Alloh masih memerintahkan untuk bermusyawarah dengan para shahabat beliau, maka
syuro bagi para hakim dan umaro’ adalah lebih wajib hukumnya.
Nidlom Akhlaqiy.
Islam mengatur bangunannya dan sendi-sendi bangunannya
didasari dengan akhlaq yang mulia dan kokoh. Islam memberikan batasan-batasan
tentang akhlaq yang terpuji dan tercela dengan tujuan memberikan kebahagiaan
bagi pemiliknya. Dalam sebuah hadis Rosululloh saw bersabda: Seorang muslim
yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaqnya.[90]
Disamping itu, kedudukan dan fungsi akhlaq dijunjung tinggi
oleh Islam, Rosulullah bersabda : Malu dan Iman itu 2 hal yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain, maka apabila satunya hilang, hilanglah yang lainnya.[91]
Banyak macam dan ragam akhlaq yang diatur oleh Islam,
akhlaq kepada Allah, kepada sesama mukmin, kepada orang tua dan lain
sebagainya. Contoh akhlaq mahmudah adalah sabar dan tsabat, tawadlu’,
berbahkti kepada bapak ibu dan lain sebagainya, sedangkan contoh akhlaq madhmumah
adalah dusta, bakhil, sombong, meremehkan orang lain dan lain sebagainya.
Nidlom Iqtishodiy
Banyak sekali cabang dan visi yang diatur Islam dalam
masalah perekonomian diantaranya, masalah perdagangan, hukum-hukum dan syarat-syaratnya,
masalah bank, riba, cara mengatur ekonomi umat, cara menangani krisis ekonomi
dan lain sebagainya.
Nidlom Al’Aliy (keluarga)
Keluarga merupakan asas awal dari masyarkat yang muncul
ditengah-tengah kehidupan dan merupakan tabiat fitri dan manusiawi. Karenanya
keluarga merupakan kebutuhan yang perlu dilestarikan untuk menjaga populasi
manusia dan tetap terjaganya eksistensi masyarakat. Dan lebih dari itu agar
manusia menyalurkan fitrohnya pada aturan yang Allah halalkan bagi
hamba-hambaNya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla telah menjadikan dalam diri
manusia suatu kebutuhan yang manusiawi dan fithri.
Keluarga pada haekatnya adalah berkumpulnya laki-laki dan
perempuan dalam suatu ikatan resmi dan islami untuk tetap menjaga kesatuannya.
Yang didasari keridloan antara keduanya hingga akhir hayatnya sehingga tebentuk
suatu masyarakat. Islam mengatur urusan keluarga dengan sangat detail, mulai sejak
dari meminang, mengadakan tata cara nikah dan walimah yang islamy, kewajiban
dan hak-hak istri dan anak, cara mendidik anak dari mulai kandungan hingga
dewasa, tata cara membangun keluarga sakinah, tata cara dan permasalahan
tholaq, ruju’ dan lain sebagainya.
Nidlom
Ijtima’i
Islam mengatur kehidupan bermasyarakat yang aman dan
ber-ukhuwwah tinggi, yang didasari oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Tujuan dari
itu semua adalah terbentuknya suatu masyarakat ideal yang Islamy, jauh dari
keributan, kesengsaraan, tindak pidana dan lain sebagainya. Masyarakat tersebut
adalah masyarakat yang beriman kepada Allah dan rosulNya, menjunjung tinggi
keadilan dan persamaan hak, menghormati satu sama lain, menetapkan hukum-hukum
Allah dan hidup berdampingan berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah yang semua ini
diatur oleh Dienul Islam.
An Nidlom Al Askari
Banyak orang menyangka bahwa sebab disyareatkannya jihad
dalam Islam disebabkan karena perbedaan aqidah dan dien semata, syareah dan
minhaj dengan dasar-dasar dien yang lain, ini adalah sangkaan yang bhatil dan
tidak benar.
Islam adalah Dien At Tauhid yang menerima Ahlul Dien
yang lain untuk sama-sama hidup dibawah kekuasaan Islam yang adil dan
penuh perdamaian. Islam adalah dien yang memiliki argument dan bukti nyata, ia
menerapkan Al Haq, menjunjung keadilan dan perdamaian dan tidak memaksa orang
lain agar memeluk Islam
Jihad dalam Islam disyareatkan untuk menolak musuh,
kejahatan, menjaga jiwa dan menaungi kebebasan ‘aqidah dan untuk
menegakkan syiar-syiar dien.
Sedang fiqh dalam Islam bukanlah sebatas fiqh dan hukum
sholat, shoum, zakat dan haji saja. Akan tetapi ia lebih umum dan lebih lengkap
dan diantaranya adalah masalah peperangan.
Islam mengatur peperangan, shof-shof peperangan, strategi
perang, siasat perang, adab perang, tawanan perang, gaji tentara, sariyah,
hirosah, kewajiban dan hak-hak tentara dan lain sebagainya, ini semua sudah
diatur oleh Islam, dien yang syamil, dien perdamaian, dien yang menjaga hak dan
kehormatan manusia, dien yang menerapkan keadilan.
CIRI KHAS DIENUL ISLAM
1.
Robbaniyah
Maksudnya adalah bahwa masdar sumber ajaran Islam
adalah wahyu Allah, tujuannya yaitu menuju Allah dengan mengharap ridlo dan
Jannah-Nya. Alloh berfirman: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran,
dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya[92]
Dalam ayat lain
disebutkan: Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Qur’an) dengan
perintah Kami. Sebelumnya kamu tidak mengetahui apakah Kitab (Al Qur’an) itu,
dan tidak pula mengetahui apakah Iman itu, tetapi kami jadikan Al Qur’an itu
cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa saja yang Kami kehendaki diantara
hamba-hamba Kami, Dan Sesungguhnya kamu benar-benar memberi jalan petunjuk yang
lurus. (yaitu) jalan yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada dilangit dan apa
yang ada dibumi. Ingatlah, bahwa kepada Allahlah semua urusan kembali. [93]
2.
Tawazun,
Maknanya bahwa dienul Islam itu berada ditengah-tengah, tidak
memberatkan namun juga tidak menggampangkan, fleksibel dan adil dalam setiap
masalah, baik masalah dunia maupun dien, juga antara pribadi dan masyarakat dan
lain sebagainya.
3.
Tsabat.
Bahwa dineul Islam itu konsisten, tetap, tidak plin-plan
dan tidak berobah dengan perubahan zaman. Alloh berfirmna : Maka hadapkanlah
wajahmu dengan lurus kepada dien (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang
telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah
Allah. (itulah) dien yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.[94]
4.
Syumul,
Bahwa dienul Islam lengkap dan sempurna meliputi seluruh
aspek kehidupan. Alloh berfirman : Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu[95]
5.
Insaniyyah,
Bahwa dienul Islam itu cocok dan pas untuk seluruh kalangan
dan lapisan masyarakat dan sesuai dengan fitroh manusia. Hal ini sesuai dengan
firman Alloh: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.[96]
6.
Ijabiyah,
Bahwa dienul Islam ini mengatur hubungan manusia kepada
Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam ciptaan-Nya.
7.
Waqi’iyyah,
Bahwa dienul Islam waqi’iy dengan zaman, baik dahulu,
sekarang maupun yang akan datang dan cocok dalam setiap keadaan
TAHKIMUS
SYARI’AH
Tidak mungkin kehidupan manusia dapat bahagia dunia dan
akherat secara optimal menurut kaca mata Islam, baik bahagia secara dhohir
maupun bathin, tanpa jayanya panji-panji Islam dan hukum-hukmnya tegak serta
dilaksanakan dimuka bumi ini. Hal ini pernah dirasakan oleh Rosulullah
Shalallaahu 'Alaihi Wa sallam dan para shohabat beliau, para
tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Merekalah generasi terbaik dan teladan umat Islam
sepanjang sejarah. Maka sungguh suatu kebutuhan yang urgen dan mendesak untuk
menegakkan hukum Allah yang sirna dan hilang dari muka bumi.
Urgensi Tahkimusy Syari’ah
1.
Behukum pada syari’ah dan hukum-hukum
Allah Subhaanahu wa Ta’ala merupakan ushul (dasar) dari dienul Islam.
Berhukum pada syariah Allah dalam seluruh sisi kehidupan
dengan pasrah, berhukum dan menghukumi dengannya dan merealisasikan dalam
kehidupan merupakan pokok yang terpenting dari sekian pokok yang ada dalam
dienul Islam dan merupakan tuntutan dari tuntutan aqidah yang sangat mendasar.
2.
Tahkimusy Syari’ah adalah
untuk merealiasikan makna ‘Ubudiyah (peribadatan) kepada Allah.
Allah ‘Azza wa Jalla tidak menciptakan jin dan manusia
kecuali hanya untuk beribadah kepadaNya saja dan ini merupakan tujuan hidup
manusia. Sedang ‘ibadah secara bahasa :
ﺔﻋﺎﻂﻟﺍﻭ ﻞﻟﺬﺘﻟﺍﻭ ﻉﻮﻀﳋﺍ
(ketundukan, merendahkan diri dan ketaatan)
ﻰﻟﺎﻌﺗﷲﺍﻮﻫﻭﻞﻀﻓﻻﺍ
ﺔﻳﻪﻟﻦﻣﻻﺍﺎﻬﻘﺤﺘﺴﻳﻻﻞﻟﺬﺘﻟﺍ ﺔﻳﺎﻏ ﺓﺩﺎﺒﻌﻟﺍ
Ibadah adalah merupakan tujuan ketundukan (kerendahan) yang
tidak berhak ditujukan kecuali bagi yang memiliki tujuan pengagungan yaitu
Allah Ta’aala.
Allah ta’ala telah menegaskan dalam firman-Nya bahwa
‘ibadah harus ditujukan secara mutlak kepada-Nya dan haram ditujukan kepada
selain-Nya. Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. [97]
Sedang Al Qur’an telah menyebutkan bahwa lawan dari
ketundukan kepada Allah adalah tunduk kepada Thoghut. Alloh berfirman : Dan
sesungguhnya kami telah mengutus Rosul pada tiap-tiap ummat (untuk menyerukan),
“Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thoghut.[98]
Sehingga dapat dipahami ketundukan (peribadatan) ditujukan
kepada selain Allah berarti tunduk kepada thoghut dan secara otomatis bahwa
tunduk kepada hukum yang diterapkan selain dari hukum yang telah Allah turunkan
berarti tunduk (beribadah) kepada thoghut, Firman Allah : Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak
berhakim kepada thoghut, padahal mereka telah diperintahkan mengingkari thoghut
itu. Dan syaithon bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka “Marilah kamu (tunduk) kepada
hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rosul”, niscaya kamu lihat
orang-orang munafiq menghalangi (manusia dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati)
kamu.[99]
Jelaslah bahwa syari’ah (hukum) Allah harus ditegakkan di
muka bumi ini sehingga terrealiasikan makna ubudiyah kepada Allah secara mutlak
dan total.
3.
Ketundukan manusia kepada kauniyah
Allah harus dibarengi dengan ketundukan mereka kepada syari’ah (hukum) Allah.
Seluruh kauniyah Allah yang ada di langit, seperti matahari
dan bintang dan yang ada di bumi seperti hewan, tanaman juga manusia dilihat
dari segi idhtiroriy-nya (ketundukan mutlaknya pada sunnatullah),
seluruhnya berjalan di atas sunnatullah dan tidak pernah keluar darinya dalam
irodah kauniah-Nya. Banyak ayat yang menunjukkan hal ini diantaranya. Dan dia
menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang
itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami
(nya),[100]
Yang membuat segala
sesuatu yang dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia
dari tanah. Kemudian dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina.
Kemudian dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan dia
menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit
sekali bersyukur.[101]
Dan jika ayat-ayat kauniyah Allah yang ada di langit dan
ada di bumi seluruhnya tunduk kepada Allah Ta’ala, namun tidak demikian dengan
manusia, ini karena manusia dibekali dengan segi yang lain yaitu irodah
ikhtiyariyah (kemampuan unutk memilih). Sehingga diantara tujuan diutusnya
Rosul dan diturunkannya syareat Islamiyah adalah agar irodah, manusia tunduk
pada syareat dan hukum Allah, beriman kepada Allah baik dalam rububiyah dan
uluhiyah-Nya. Yang padanya tercakup bahwa hak tasyri’ (pembuat syareat) dan
beribadah mutlak hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga sempurnalah
peribadatan seluruh makhluk ini hanya kepada-Nya saja. Alloh menegaskan hal ini
dalam firmannya : Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama
Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di
bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan Hanya kepada Allahlah mereka
dikembalikan. [102]
4.
Tahkimusy Syari’ah merupakan
bagian dari rukun Iman
Iman tercakup 3 hal yaitu At Tashdiq (pembenaran), Qoulun
(perkataan) dan Fi’lun (perbuatan) yang ketiganya sangat terkait dan
tidak dapat dipisahkan. Sedang iman tidak ada maknanya jika hanya sebatas
pembenaran saja, samun harus dibarengi dengan pengamalan rukun-rukunya dan
keharusan mentauhidkan Allah. Dan hal in sangat menjadikan Rosulullah sebagai
hakim dalam setiap permasalahan, tidak merasa berat terhadap yang beliau
putuskan dan tunduk secara total pada dien Allah. Setelah beliau wafat,
kententuan-ketentuan ini tetap berjalan yaitu dengan tetap berhukum pada
syareat Allah Azza wa Jalla, Firman-Nya : Maka demi Rabb-mu, mereka
(pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hari mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuh hati.[103]
Dasar dan Dalilnya
Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan Al Qur’an dengan haq agar
manusia menjadikan-nya sebagai sumber hukum. Allah berfirman : Sesungguhnya
kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan jangan kamu
menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang
berkhianat.[104]
1.
Allah tidak menganggap Iman bagi
mereka yang tidak berhukum kepada Rosulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa
sallam atas apa-apa yang mereka perselisihkan. Bahkan Allah jadikan salah
satu syarat iman adalah tidak merasa berat dalam menerima hukum-hukum-Nya.
Firman Allah : Maka tidak, demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hati[105]
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : ‘Barang siapa yang
meninggalkan syari’at al muhakkan yang Allah turunkan pada Muhammad bin Abillah
para Nabi dan berhukum kepada syari’at lain yang telah terhapus, maka ia telah
kafir. Lalu bagaimana dengan orang yang ber-tahakum dengan Ilyasiq dan
mendahulukannya? Maka barang siapa yang melakukan hal ini sungguh ia telah
kafir berdasarkan kepada ijma’ kaum muslimin”.
2.
Allah telah menetapkan bagi mereka
yang tidak berhukum kepada syare’atnya dengan hukum kafir, dholim, fasik.
Firman Allah : Surat
Al Maa-idah ayat 44,45,47
Syaikh Syanqithiy berkata, “Kekafiran adalah yang
membatalkan dan menghilangkan aqidah seseorang, sedang kedholiman dan kefasikan
adalah lawan dari aqidah yang lurus. Sehingga kedholiman dan kefasikan disini
dapat masuk lingkup kekafiran. Apabila penolakan dari berhukum kepada hukum
Allah ini dengan maksud menghalangi dan menolaknya, maka kufur, dholim dan
fasiq disini mengeluarkan seseorang dari millah Islam. Namun kalau karena hawa
nafsu (dengan tidak bermaksud menghalangi dan menolaknya), maka kufur, dholim
dan fasiq tidak mengeluarkan seseorang dai millah Islam”
.
3.
Dan mentaati orang yang membuat
syareat selain syareat Allah dan mengikuti syareat tersebut tanpa didasari
petunjuk dari Allah adalah syirik. Allah tegaskan : Apakah kamu mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyareatkan untuk mereka dien yang tidak
diizinkan Allah.[106]
Sedang Allah tidak mengidzinkan hamba-Nya mengikuti syareat
selain syare’at-Nya. Dan tidak akan mungkin seseorang itu taat melainkan dengan
mengikuti syareat-Nya dengan mengikuti apa saja yang diperintahkan-Nya dan
meninggalkan-Nya. Dan syareat Allah yang Dia turunkan pada rosul-Nya adalah
sempurna mencakup seluruh aspek kehidupan (yang termasuk didalamnya hukum dan
berhukum). Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada
Allah dan Rosul-Nya, dan jangan kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu
mendengar (perintah-perintahnya). [107]
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan
Rosul-Nya, dan jangan kamu merusak (pahala) amalan-amalanmu.[108]
Dan kami tidak mengutus seorang Rosulpun kecuali untuk
ditaati dengan izin Allah. [109]
Ibnu Taimiyyah berkata : Dan kapan saja seorang ‘alim
meninggalkan apa yang dia ketahui dari kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, serta
mengikuti hukum penguasa yang berlawanan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, maka
ia telah murtad dan kafir yang pantas untuk mendapatkan siksa di dunia dan di
akherat.
4.
Dan Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa
sallam telah menetapkan bahwa taat pada pembuat syare’at selain Allah adalah
syirik, yang menghilangkan tauhid dan merusak serta menghapus ‘aqidah. Dalam
sebuah hadist disebutkan : “Dari Adiy bin Abi Hatim Radliyallaahu 'anhu
berkata : saya mendatangi Rosulullah Shalallaahu 'Alaihi Wa sallam dan di
leherku terdapat kalung salib terbuat dari emas, lalu beliau bersabda, “Wahai
Adiy buang jauh-jauh berhala ini darimu”, lalu aku dengar beliau membaca salah
satu ayat dari surat Al Baroo-ah, Ittakhadzu Ahbarohum … Mereka menjadikan
orang-orang alimnya, dan rahib-rahibnya mereka sebagai tuhan selain Allah …
lalu lanjut beliau, “Maka sesungguhnya mereka (kaum Nashoro) tidaklah menyembah
para rahib, melainkan (dalam bentuk) apabila mereka (para rahib) menghalalkan
sesuatu buat mereka, lalu mereka ikut menghalalkannya, dan apabila mereka (para
rahib) mengharamkan sesuatu maka mereka mengharamkan juga”. [110]
faktor yang mendorong orang keluar dari
tahkimusy syari’ah
1.
Karena
Kekafiran
Ini
jelas jika seseorang kufur terhadap Islam, memusuhi, berusaha dengan segala
cara untuk menghancurkannya, bahu membahu bersama musuh Islam dan lain
sebagainya.
2.
Karena
Kebodohan
Hal
ini bisa terjadi karena seorang muslim betul-betul jahil akan Islam sejak dari
lahir hingga matinya, sehingga ia terapkan hukum-hukum selain dari hukum Allah
yang telah Allah turunkan.
3.
Termasuk orang-orang sekuler, yang
didorong oleh kemunafikan atau mengikuti hawa nafsu.
Faktor
lain yang mendorong manusia keluar dari Tahkimusy Syari’ah adalah karena ia
termasuk orang-orang sekuler yang mengambil Islam sebagian dan menolak yang
lainnya. Hal ini bisa disebabkan karena ia lebih condong dan senang mengikuti
hawa nafsunya daripada Al Haq, juga bisa disebabkan karena kemunafikan di dalam
hatinya. Jikalau Allah dan Rosul-Nya memerintahkan untuk berhukum dengan hukum Allah
yang telah diturunkan-Nya, mereka lebih condong untuk menggunakan hukum produk
manusia dari pada hukum Allah, dengan dalih demi kebaikan dan kemaslahatan
manusia. Allah memerintahkan dalam alquran: Apabila dikatakan kepada mereka:
"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada
hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia)
dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila
mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan
tangan mereka sendiri, Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah:
"Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang
baik dan perdamaian yang sempurna". Mereka itu adalah orang-orang yang
Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu
dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan Katakanlah kepada mereka
perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. [111]
4.
khosy-yatun-Naas
(Takut kepada manusia)
Hal
ini dapat terjadi jika ada tekanan dan ancaman dari orang-orang dholim, kafir
atau yang lainnya, yang memiliki kekuatan, pengaruh dll. Sehingga orang yang
tadinya menjalankan hukum-hukum Allah akan menjadi tunduk dan takut kepada
orang-orang yang menekan dan memusuhinya. Ia akan mengikuti segala yang
diperintahkan kepadanya, hingga pada akhirnya ia akan menyembunyikan atau
melemparkan hukum-hukum Allah. Allah Ta’ala berfirman yang khitobnya kepada
orang-orang Yahudi : Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab Taurat di
dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu
diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada
Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka
diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi
terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah
kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.
barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.[112]
5.
Hubbud-Dun-ya
Faktor
lain yang menyebabkan orang keluar dari berhukum kepada hukum Allah dan
Rosul-Nya adalah karena cintanya kepada dunia. Baik karena memang bertujuan
mencarinya atau diberi iming-iming dan godaan dunia yang menggiurkan dari
orang-orang dholim atau lawan-lawan politiknya. Dampak yang jelas dari hubbd
dunya adalah karohiyatul maut (benci terhadap kematian)
ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENGAMBIL Islam SEBAGIAN
Allah
berfirman: Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab dan mengingkari
terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian
daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat
mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa
yang kamu perbuat.[113]
Jadi
ancaman bagi yang mengambil Islam sebagian adalah :
1. Terbelenggu kehidupannya di duina.
2. diadzab di neraka dengan adzab yang pedih.
Wallahu
A’lamu Bish-Showab.
[1] QS. Ar Ra’d :
15
[2] QS. Al Israa’ :
44
[3] QS. Ali Imraan
: 83
[4] . Lihat Lisanul
Arob Al Muhith, Ibnu Mandhur I/1043-1045 dan lihat Al Mustholahul Arba'ah, Al
Maududy 79-80
[5]. AL Mustholah
Al Arba'ah, AL Mauduy 81-85 Darul Furqon Mesir
[6] Qs al-mu'min :
64-65
[7] QS az-Zumar :
12
[8] Qs an-Nahl : 53
[9] Ali Imran : 83
[10] Qs al-Bayyinah
: 05
[11] Qs az-Zumar :
14-17
[12] Qs Yunus : 104
[13] Qs Yusuf : 40
[14] Qs ar-Ruum : 30
[15] Qs asy-Syura :
21
[16] QS al-Kafirun :
06
[17] QS at-Taubah :
36
[18] QS Yusuf : 76
[19] Qs al-An'am :
137
[20] QS adz-Dzariat :
06
[21] QS al-Ma'un :
03
[22] Qs a;-Imfitor :
17-19
[23] Qs at-Taubah :
29
[24] Qs Ali Imran :
85
[25]. Al Mustholahat
Al Arba;ah Bainal Imamaini Al Maududy wa Muhammad Abduh, Abdul Muta;al Muhammad
Al Jabry hal 39 Darul I'tishom Kairo 1979
[26]. Ats Tsaqofah
Al Islamiyyah Wa Tahadiyatul 'Asr, Dr. Syaukat Muhammad Ilyan, 125-126, Darur
Rosyid Riyadh 1/1981
[27] QS Ali Imran :
19
[28] Qs Ali Imran :
85
[29] QS al-Maidah :
03
[30] HR Muslim,
shahih Muslim, kitab : al-iman, bab : bayanil iman wal islam…., No : 93
[31] QS Fatir : 32
[32]. Majmu' Fatawa
ibnu Taimiyyah, 7/10
[33] . Ibid, Hal
7-10, Ibnu Katsir 2/279
[34] QS. Ali ‘Imran
: 19
[35] QS. Ali ‘Imran
: 85
[36] QS. Al Baqarah
: 208
[37] QS. Al Hajj :
78
[38] QS. Yuunus : 72
[39] QS. Al Baqarah
: 128
[40] QS. Al Baqarah
: 132
[41] QS. Yuusuf :
101
[42] QS. Yuunus : 84
[43] QS. An Naml :
31
[44] QS. Ali ‘Imraan
: 52
[45] QS.Ali ‘Imraan
: 85
[46] HR al-bukhari,
shahihul bukhari, kitab : al-iman, bab : Duaukum Imanukum, No : 08, HR muslim,
shahih muslim, kitab : bayanu arkanul islam …, no : 111
[47] Muslim, shahih
Muslim, kitab : al-iman, bab : bayanil iman wal islam…., No : 93
[48] QS. Al Baqarah
: 3
[49] QS. Al Baqarah
: 43
[50] QS. At Taubah :
5
[51] QS.Maryam : 59
[52]. Lajnah daimah
lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[53] HR Imam
Bukhari, Shahihul Bukhari, Kitab : istitabatil murtadin wal muanidhin wa
qitalihim, bab : hukumul murtadin wal murtadah wa istitabatihim, No : 6922
[54]. Bidayatul
Mujtahid:2/110-111
[55]. Lajnah daimah
lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[56]. Majmu' syarhul
muhazab: 3/15-19
[57] HR Muslim,
Shahih Muslim, Kitab : al-Masajid, bab : Qodho shalat al-faaitah…, No : 1568
[58]. Majmu' syarhul
muhazab: 3/15-19
[59] QS. 9:5
[60]. Lajnah daimah
lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[61]. Majmu' syarhul
muhazab: 3/15-19
[62] HR Imam Muslim,
shahih muslim, Kitab : al-Iman, bab : Bayan Ithlaq ismil Kafir Ala Man Tarakash
shalat, no : 246
[63] HR Imam
Tirmidzi, jamiut tirmidzi, Kitab : al-iman, Bab : Maa ja'a fie tarkish shalat,
No : 2621
[64]. Majmu' syarhul
muhazab: 3/15-19
[65] HR Imam Bukhari, Shahihul Bukhari, kitab :
ad-Diyat, bab : idza qatala bil hajar atau asho, no : 6878
[66]. Majmu' fatawa,
Syaikh Utsaimin bab. Aqidah.
[67] QS.
Al-Mumtahamah: 10
[68] Qs.
At-Taubah:28
[69]. Majmu' fatawa
Syaikh Utsaimin, bab . aqidah
[70] QS. At-Taubah
:113
[71] HR Ibnu Majah,
Sunan Ibnu Majah, Kitab : al-masajid wal jama'at, bab : at-Taghlidh Fit
Takhalluf anil Jama'ah, No : 793 dan Darut Qutni dengan sanad yang shahih
[73] QS. Al Baqarah
: 3
[74] QS. Al
Baqarah 43
[75] QS. At Taubah :
5
[76] HR. Bukhori
Muslim
[77] QS.Al Baqarah :
183
[78] QS. Ali ‘Imraan
: 97
[79] QS. Asy Syuura
: 13
[80] QS. Al
Jaatsiyah : 18
[81] Qs. Al Maa-idah
: 48
[82] QS. Yuusuf : 40
[83] QS Al Baqarah :
85
[84] QS. Al Hujuraat
: 13
[85] HR. Baihaqi dan
Ibnu Mardaeh dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
[86] HR. Muslim,
Shahih Muslim, Kitab : al-bir wash shilah, bab : tahrimu dhulmil muslim…, No :
6543
[87] QS. An Nisa’:
59
[88] QS. Asy Syuraa
: 37-38
[89] QS. Ali
‘Imraan: 159
[90] HR.Ibnu Majah,
Sunan Ibnu Majah, Kitab : az-Zuhud, Bab : Dzikrul Maut Wal Isti'dad, No : 4259
[91] HR.Al Hakim dan
At Thobroni
[92] QS. Al Hijr
: 9
[93] QS. Asy Syuraa’
: 52-53
[94] QS. Ar Ruum :
30
[95] QS. Al Maa-idah
: 3
[96] Qs.Al Baqarah:
286
[97] QS. Al An’aam :
162
[98] QS. An Nahl :
32
[99] QS. An Nisaa’ :
60-61
[100] QS. An Nahl :
12
[101] QS. As Sajdah
7-9
[102] QS. Ali ‘Imran
: 83
[103] QS. An Nisa’ :
65
[104] QS. An Nisa’
105
[105] QS. An Nisaa’ :
65
[106] QS. Asy Syuraa
: 21
[107] Qs. Al Anfaal :
20
[108] QS. Muhammad :
33
[109] QS. An Nisa’ :
64
[110] HR.
At-Tirmidziy, Jamiut Tirmidzi, Kitab : Tafsirul al-Qur'an, Bab : Surat at-Taubah, No :
3095
[111] QS. An Nisaa’ :
61–63
[112] QS. Al Maa-idah
: 44
[113] QS. Al Baqarah
: 85